Jampersal merupakan kependekan dari Jaminan Persalinan , artinya jaminan pembiayaan yang digunakan untuk pemeriksaan kehamilan, pertolongan persainan, pelayanan nifas termasuk pelayanan KB pasca persalinan dan pelayanan bayi baru lahir yang pembiayaannya dijamin Pemerintah.
Jampersal merupakan salah satu terobosan yang ditempuh Pemerintah dalam usaha menurunkan AKI (Angka Kematian Ibu) dari 228 per 100.000 kelahiran hidup pada 2007 menjadi 102 per 102 per 100.000 kelahiran hidup pada tahun 2015. Terobosan ini penting mengingat masih banyaknya ibu hamil yang belum memiliki jaminan pembiayaan untuk persalinannya. Dengan demikian kendala penting yang dihadapi masyarakat untuk me ngakses persalinan oleh tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan dapat diatasi dengan program Jampersal, juga AKB (Angka Kematian Bayi), sehingga target MDG’s tahun 2015 diharapkan tercapai.
5 alasan khusus mengapa Jampersal dilaksanakan :
1. Untutk meningkatan cakupan pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan, dan pelayanan nifas oleh tenaga kesehatan
2. Meningkatkan cakupan pelayanan bayi baru lahir oleh tenaga kesehatan
3. Meningkatkan cakupan pelayanan KB pasca persalinan.
4. Meningkatkan cakupan penanganan komplikasi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir.
4 sasaran subyek dalam pelaksanaan Jampersal, yakni :
1. Ibu Hamil
2. Ibu Bersalin
3. Ibu Nifas (pasca melahirkan sampai 42 hari)
4. Bayi baru lahir (0-28 hari)
Diperkirakan jumlah ibu hamil mencapai 60 % dari estimasi proyeksi jumlah persalinan, atau sekitar 2,6 juta jiwa dari total estimasi kelahiran per tahun yang sebesar 4,8 juta jiwa. Jumlah itu berdasarkan estimasi kelahiran yakni 1,05 angka kelahiran kasar dikalikan jumlah penduduk.
Mereka bisa memanfaatkan pelayanan di seluruh jaringan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dan rujukan tingkat lanjutan (RS) di kelas III yang sudah memiliki MoU dengan Tim Pengelola Jamkesmas dan BOK di Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Pelayanan Jampersal ini tidak hanya sebatas proses persalinan saja, tapi juga meliputi pemeriksaan kehamilan (antenatal care/ ANC), pertolongan persalinan, pelayanan (Post Natal Care/PNC) oleh tenaga kesehatan, termasuk pelayanan bayi baru lahir dan KB Pasca Persalinan.
Jampersal mulai berlaku sejak 1 Januari 2011. Sedangkan untuk klaim, dapat diajukan sepanjang memenuhi ketentuan yang diatur dalam Permenkes No 631 Tahun 2011. Tentang Juknis (Petunjuk Tekhnis) Jampersal yang meliputi :
1. Dokumen klaim yang lengkap
2. Pelayanan diberikan di fasilitas kesehatan yang telah ditentukan
3. Klien tidak dijamin oleh pihak/asuransi lain.
4. Telah diverifikasi oleh Tim Pengelola Kabupaten/Kota
Program Jampersal dilaksanakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari 33 Provinsi dengan jumlah kabupaten/kota sebanyak 497. Pelayanan Jampersal ini terdapat di fasilitas kesehatan pemerintah seperti Puskesmas dan jaringannya termasuk Poskesdes/Polindes dan Rumah Sakit. Juga di fasilitas kesehatan swasta yang memiliki MoU dengan Tim Pengelola yang meliputi dokter praktek swasta, klinik swasta, bidan praktek swasta, klinik bersalin, atau Rumah Sakit Swasta.Jenis Pelayanan kesehatan pada Tingkat pertama meliputi pelayanan Tingkat Pertama dan Lanjutan.
Pada pelayanan Tingkat Pertama diberikan oleh Tenaga Kesehatan berkompeten dan berwenang di Puskesmas, Puskesmas PONED (Pelayanan Obstetrik Neonatal Emergensi Dasar), serta jaringannya termasuk Polindes/Poskesdes, dan fasilitas kesehatan swasta yang memiliki MoU. Berupa pelayanan kehamilan 4 kali, persalinan normal, pelayanan nifas normal 3 kali termasuk KB Pasca Persalinan, dan pelayanan bayi baru lahir normal. Untuk Puskesmas PONED terdapat layanan tambahan yakni pemeriksaan kehamilan pada kehamilan resiko tinggi, pelayanan pasca keguguran, persalinan pervaginam dengan tindakan emergensi pasca keguguran, persalinan pervaginaam dengan tindakan emergency dasar dan pelayanan bayi baru lahir dengan tindakan emergensi dasar.
Pada pelayanan tingkat lanjutan, tenaga kesehatan yang melayani adalah tenaga spesialis. Pelaksanaannya di fasilitas perawatan kelas III RS Pemerintah atau Swasta yang memiliki MoU. Sifat layanan berdasarkan rujukan, kecuali pada kondisi kedaruratan. Ada 7 jenis layanan yang diberikan pada tingkat lanjut , pemeriksaan rujukan kehamilan pada kehamilan resiko tinggi, penanggulangan rujukan pasca keguguran, penanganan kehamilan ektopik terganggu, persalinan dengan tindakan mergensi komprehensif, pelayanan nifas dengan tindakan emergensi komprehensif, pelayanan bayi baru lahir dengan tindakan emergensi komprehensif dan pelayanan KB pasca persalinan.
Pelayanan Yang Ditanggung Jampersal
Ibu Hamil | Ibu Bersalin | Ibu Nifas |
Penimbangan berat badan | Persalinan Normal | Pengukuran tekanan darah |
Pengukuran tekanan darah | Perawatan Bayi Baru Lahir normal termasuk inisias menyusui dini | Pemeriksaan Nifas |
Pemeriksaan kehamilan | Imunisasi bayi baru lahir | Pemberian kapsul Vitamin A pada ibu |
Pemberian Tablet Fe | Pemberian Kapsul Vitamin A bagi Ibu | Pemeriksaan dan perawatan bayi baru lahir |
Pemberian imunisas Tetanus Toxoid | Konsultasi Menyusui Dini dan Rawat Gabung | Pelayanan KB sesudah melahirkan pada masa Nifas |
Konsultasi kesehatan ibu hamil, tanda bahaya dan persiapan persalinan | Nasihat kebutuhan gizi, KB, pemberian ASI Eksklusif dan perawatan bayi baru lahir. | |
Nasihat kebutuhan gizi, KB, pemberian ASI Eksklusif dan perawatan bayi baru lahir | ||
Jika ada penyulit/komplikasi, akan dirujuk untuk mendapatkan pemeriksaan dan pelayanan lebih lanjut | Jika ada penyulit/komplikasi, akan dirujuk untuk mendapatkan pemeriksaan dan pelayanan lebih lanjut | Jika ada penyulit/komplikasi, akan dirujuk untuk mendapatkan pemeriksaan dan pelayanan lebih lanjut. |
Besaran tarif pelayanan Jampersal
No | Jenis Pelayanan | Frek | Tarif (Rp) | Jumlah (Rp) | Ket |
1 | Pemeriksaan Kehamilan | 4 kali | 10.000 | 40.000 | Standar 4x |
2 | Persalinan Normal | 1 kali | 350.000 | 350.000 | |
3 | Persalinan Nifas termasuk bayi baru lahir dan KB pasca persalinan | 3 kali | 10.000 | 30.000 | Standar 3 x |
3 | Pertolongan persalinan tak maju dan atau pelayanan pra rujukan bayi baru lahir dengan komplikasi | 1 kali | 10.000 | 100.000 | Pada saat menolong persalinan ternyata ada komplikasi, wajib segera dirujuk |
5. | Pelayanan pasca keguguran, persalinan pervaginaam dengan tindakan emergenci dasar | 1 kali | 500.000 | 500.000 |
Bukti Penunjang Klaim
No | Jenis Pelayanan | KTP | Buku KIA | Partograf | Buku Rujukan |
1 | Pemeriksaan kehamilan | + | + | ||
2 | Pertolongan Persalinan Normal | + | + | ||
3 | Pertolongan Persalinan Resiko Tinggi | + | + | + (kecuali emergenci tidak diperlukan) | |
4 | Pemeriksaan Nifas(Pasca Persalinan) | + | + |
Keterangan
1. Klaim persalinan ini tidak harus dalam paket (menyeluruh) tetapi dapat dilakukan klaim terpisah, misalnya ANC saja, persalinan saja atau PNC
2. Apabila diduga/diperkirakan adanya risiko persalinan sebaiknya pasien sudah dipersiapkan jauh hari untuk dilakukan rujukan ke fasilitas kesehatan yang lebih baik dan mampu seperti Rumah Sakit
UNTUK INFORMASI LEBIH LANJUT DAPAT MENGHUBUNGI DIREKTORAT BINA KESEHATAN IBU KEMKES DI NO TELP. 021-270969
Diringkas kembali oleh : dr. Erni Herdiani
Sumber : Suplemen Majalah Kesehatan Indonesia Edisi I. Pusat Promosi Kesehatan Tahun 2011.
1 komentar:
akan tetapi mngapa persyaratan di RSUD Cibitung bekasi untuk JAMPERSAL memerlukan SKTM sebagai syaratnya dan buku dinas sosial.
terima kasih
dana
Posting Komentar